Sukses

Kejagung Tangkap Dokter Gigi Buronan Kasus Korupsi Dinas Fiktif Depkes 2006

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dokter gigi buronan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dokter gigi buronan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, terpidana atas nama Maya Laksmini ditangkap di rumahnya, Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Penangkapan Kamis 24 September 2020 kemarin," tutur Hari dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Menurut Hari, Maya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK) Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006 dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Juli 2006-Agustus 2006.

"Pada 9 Juli-13 Juli 2006, 24 Juli-28 Juli 2006, telah melaksanakan Diklat Sertifikasi di Surabaya, di Hotel Hyaat yang diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV, PPK, Bendahara, Penitian Pengadaan barang dan Jasa, Para Direktur Rumah sakit dan Dinas Kesehatan se-Indonesia," jelas dia.

Kegiatan diklat tersebut dianggarkan sebesar Rp 1.289.960.000 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp 2.562.750.000 miliar, dengan melakukan pengeluaran kegiatan Penyelenggaraan Pemeriksaan dan Pengawasan yang semula Rp 18.900.550.000 miliar menjadi Rp 14.218.050.000 miliar.

"Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan selama sembilan hari, tapi dikurangi menjadi lima hari. Dan uang hasil pengurangan kegiatan pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan yang tidak dianggarkan dalam DIPA Itjen Depkes," katanya.

Hari menyebut, terdakwa Maya Laksmini selaku PPK menandatangani surat persetujuan bayar untuk perjalanan dinas luar kota tahun anggaran 2006 yang dilakukan oleh auditor dan staf TU Itjen Depkes RI, yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.185.485.800 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Pidana 4 Tahun

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, Maya Laksmini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Maya divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Dia kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Namun ketika terpidana yang berstatus tahanan kota dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya, terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buronan," Hari menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.