Sukses

INFOGRAFIS: Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia

Pemblokiran ponsel BM sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo. Serta, didukung seluruh operator seluler.

Liputan6.com, Jakarta - Riwayat telepon seluler black market atau ponsel BM di Indonesia berakhir. Terhitung pukul 22.00 WIB, Selasa 15 September 2020, ponsel BM, termasuk komputer genggam dan komputer tablet ilegal diblokir.

Ponsel BM diblokir melalui sistem pengendalian nomor identitas asli perangkat atau IMEI. Pemblokiran sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo, serta didukung seluruh operator seluler.

Namun, jangan khawatir. Ponsel BM yang digunakan sebelum 15 September 2020 tak akan diblokir.

Bagaimana cara mengecek ponsel BM atau bukan? Bagaimana pula aturan membawa atau membeli perangkat dari luar negeri? Simak dalam Infografis berikut:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.