Sukses

Cara Cek Ponsel Kamu BM atau Tidak, dari Web Kemenperin dan Operator

Begini cara mengecek IMEI smartphone kamu legal atau ilegal, dari website Kemenperin dan operator seluler Telkomsel dan XL Axiata.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI pada 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.

Perangkat-perangkat ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di database milik operator dan Kementerian Perindustrian tak bisa memanfaatkan layanan operator seluler Indonesia.

Dalam hal ini, smartphone mereka pun tidak bisa dipakai untuk mengakses telepon, layanan data, dan SMS. Sinyal pun hilang karena perangkat tak lagi dapat dipakai.

Nah, untuk memastikan smartphone yang kamu beli legal atau ilegal (BM), kamu bisa mengeceknya di situs Cek [IMEI](https://imei.kemenperin.go.id/ "") milik Kemenperin.

Untuk mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan.

Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.

Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek IMEI dari Operator Telkomsel

Jika kamu ingin tahu status IMEI perangkat kamu, operator seluler Telkomsel dan XL menghadirkan fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum.

Pengguna Telkomsel bisa menekan *337# dan tekan telepon. Kemudian pilih menu 1 untuk mengecek IMEI.

Nantinya akan ada SMS masuk yang memberikan informasi apakah IMEI perangkat kamu sudah terdaftar di database operator.

Jika sudah terdaftar, bunyi SMS yang diterima adalah "IMEI yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku."

3 dari 3 halaman

Cek IMEI di XL Axiata

Untuk pengguna XL yang ingin mengecek IMEI perangkat mereka, bisa menekan *123*817# kemudian pilih opsi 1 (IMEI Registrasi).

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SMS notifikasi mengenai status IMEI perangkat kamu.

Jika IMEI smartphone kamu sudah terdaftar, isi SMS yang masuk adalah "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini."

Karena regulasi pengendalian IMEI ini merupakan hal yang baru, kemungkinan masing-masing operator akan menghadirkan fitur serupa dalam beberapa waktu mendatang. 

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini