Sukses

Deretan Fakta Terbaru Perkembangan Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Yang terbaru, TNI menetapkan 50 prajurit sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur serta kawasan sekitarnya.

Yang terbaru, TNI menetapkan 50 prajurit sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur. Termasuk Prada MI, yang menjadi awal mula aksi anarkistis itu terjadi.

"Yang sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Dodik juga mengungkapkan motif Prada MI hingga akhirnya menyebarkan berita bohong atau hoaks dirinya menjadi korban pengeroyokan. Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal bukan menjadi korban pengroyokan.

"Merasa malu pada pimpinan bila diketahui, sebelum kecelakan Prada MI minum-minuman keras," kata Dodik.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas serta kawasan sekitarnya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Tetapkan 50 Prajurit Jadi Tersangka

TNI menetapkan 50 prajurit sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur. Termasuk Prada MI, yang menjadi awal mula aksi anarkistis itu terjadi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan, sebanyak 81 personel sudah diperiksa terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar itu. Terdiri dari 34 satuan.

"Yang sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," tutur Dodik di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, pihaknya terus melakukan pendalaman. Saat ini, ada 3 personel yang masih diperiksa dan 23 anggota dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar.

"Terhadap Prada MI pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan dan diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah diriksa secara maraton, pada 5 September statusnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dodik.

 

3 dari 8 halaman

Sangkaan Pasal Prada MI

Prada MI dikenakan tuduhan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan isi barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, dihukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung," Dodik menandaskan.

 

4 dari 8 halaman

6 Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran Polsek Ciracas dan sejumlah wilayah di Jakarta Timur.

"Sampai hari Rabu, Puspom TNI dengan Puspom AU dan AL audah memeriksa 10 prajurit AL dan 15 prajurit AU. Dalam pemeriksaan, dari pemeriksaan saksi dan para terduga dan memeriksa bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka enam prajurit AL," tutur Eddy.

Menurut Eddy, sesuai arahan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, penyidik terus mendalami dan mengusut tuntas kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Termasuk penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

"Untuk AU masih dilakukan pendalaman terhadap 15 prajurit," jelas dia.

Adapun motif para prajurit tiga matra TNI ikut dalam aksi pengerusakan Polsek Ciracas tersebut adalah bentuk pembelaan terhadap Prada MI yang mengaku mengalami tindak penganiayaan. Faktanya, informasi itu merupakan berita bohong alias hoaks.

"Kegiatan tersebut karena terpanggil jiwa korsa, berkumpul di TKP karena dapat berita bohong. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa di muka umum melakukan kekerasan, dihukum 5 tahun 6 bulan," Eddy menandaskan.

 

5 dari 8 halaman

Akibat Anggur Merah

Prada MI menyebarkan berita bohong ke sejumlah teman-temannya hingga menyulut emosi mereka dan menyerang Polsek Ciracas dan sekitarnya. Dia mengaku menjadi korban pengeroyokan.

Padahal yang terjadi, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Pesan singkat pun dikirimkannya ke prajurit yang lain sehingga memantik emosi mereka.

Mereka pun meluapkan emosi dengan merusak kendaraan dan kios di sekitaran Pasar Rebo hingga Polsek Ciracas. Pomdam TNI pun menetapkan 50 prajurit TNI sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menerangkan motif Prada MI menyebarkan berita bohong atau hoaks itu.

"Merasa malu pada pimpinan bila diketahui, sebelum kecelakan Prada MI minum-minuman keras," kata Dodik.

Dodik mengatakan, Prada MI minum dua gelas anggur merah merek Gold. Menurut Dodik, Prada MI pada saat kecelakaan sedang mengendarai sepeda motor milik atasannya. Dia pun takut atasannya akan memarahi. Apalagi, Prada MI belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis honda blade hitam nopol B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor itu tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," papar Dodik.

 

6 dari 8 halaman

Masyarakat Sipil Jadi Korban

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, masyarakat sipil turut menjadi korban dalam penyerangan Ciracas.

Mereka terkena tusukan kaca dan beberapa benda lainnya. Hingga kini, para korban masih dirawat di rumah sakit dan akan ditindak lanjuti oleh Pangdam Jaya.

"Yang disampaikan tadi sama rekan-rekan kenapa kejadian kok sama polisi? Tidak. Ini korbannya masyarakat sipil semua. Yang terakhir kami terima itu jam 20.00 WIB tadi malam. Pelipis di sini sobek tertusuk kaca, dia dipukul pakai besi, tembus kaca, kena. Sampai sekarang masih dirawat dan itu akan akan kami tindak lanjuti dengan Bapak Pangdam juga rekan-rekan terkait dan rekan-rekan posko," ungkapnya.

"Ada juga bapak-bapak baru pulang bekerja dikeluarkan dari mobilnya, kemudian dipukuli. Ada juga anak-anak yang bekerja segala macam, ini terus berjalan terus. Sampai ke arah kafe dompas dan kafe taipan," sambung Andrey.

 

7 dari 8 halaman

Terima Ratusan Laporan dan Sebut Ada Prajurit Lindas Warga

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman merinci jumlah korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur oleh prajuritnya. Hingga 7 September 2020, ada 117 masyarakat yang melapor menjadi korban dan dua polisi.

"Dari hasil rekapitulasi, korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Berupa pembacokan, pemukulan, penusukan, dan ada masyarakat dipukul dan terkapar, masih dilindas pakai motor," tutur Dudung.

Menurut dia, yang menderita kerugian materil ada 109 orang dengan 13 di antaranya mengalami penganiayaan.

"Sudah dipukul, motornya dirusak. Kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan. Di sepanjang Arundina sampai Mapolsek Ciracas, banyak masyarakat kena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat dibakar," jelas Dudung.

 

8 dari 8 halaman

Kerugian Lebih dari Rp 1,5 Miliar

Dudung menegaskan, ganti rugi telah dilakukan TNI dengan total yang telah ditunaikan sekitar Rp 596 juta.

Sementara untuk kerusakan materil kepolisian, TNI AD bermaksud mengganti kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Dari pimpinan TNI AD akan ganti kerugian tersebut. Atas kebijaksaan Kapolda Metro, tidak perlu diganti karena menurut Kapolda, TNI Polri tetap solid," Dudung menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.