Sukses

1.173 Tenaga Kesehatan Profesional Dikerahkan Tangani Covid-19 di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 1.173 tenaga kesehatan profesional untuk membantu penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 1.173 tenaga kesehatan profesional untuk membantu penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, awalnya ada 4.859 relawan yang ikut seleksi relawan untuk cegah Covid-19 ini. Namun, melalui proses seleksi hanya terjaring 1.173 relawan yang diterima.

Dia juga menjelaskan, relawan untuk membantu menangani Covid-19 ini tidak hanya datang dari DKI Jakarta, tapi banyak yang berasal dari luar daerah.

"Dari proses seleksi 1.173 orang (diterima), kemudian yang telah registrasi dan hadir di tengah-tengah kita 655 orang. Sebagian masih ada di tempat masing-masing," kata Widyastuti dalam video YouTube Dinkes DKI Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, nantinya para relawan ini akan diperbantukan di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI ataupun swasta yang telah mengajukan permohonan.

Widyastuti menjelaskan, relawan ini terdiri dari dokter paru, penyakit dalam, anastesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, dan perawat. Kemudian ada pula bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, survaillance, hingga penyuluh kesehatan.

"Rencana penempatan di RSUD DKI, UPT Labkesda, Puskesmas, di Dinas Kesehatan. Sebagian di RS swasta dan BUM yang mengajukan ke DKI," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

13 RS Rujukan

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien Covid-19 saja. RSUD tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.

"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," demikian bunyi SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Selain itu 13 RSUD tersebut harus memindahkan pasien rawat inap dan jalan non Covid-19 ke RS lain yang melayani pasien non Covid-19.

Berikut 13 daftar RSUD khusus pelayanan Covid-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat

2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur

3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat

5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat

6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat

7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara

9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat

10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.