Sukses

Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PDIP di Bogor

Dalam pelemparan bom molotov itu tidak ada korban jiwa, hanya beberapa tembok Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi rusak.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap lagi terduga pelaku pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Cileungsi, Bogor. Sebelumnya, sudah ada tujuh orang yang menjadi tersangka dan ditahan atas aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago membenarkan adanya serangkaian penangkapan lanjutan para terduga pelaku pelemparan bom molotov.

"Sudah ada," tutur Erdi kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2020).

Meski begitu, Erdi belum memberikan informasi detail atas penangkapan tersebut. Baik itu jumlah maupun identitas pelaku.

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui latar belakang atau motif tindakan. Penangkapan mereka berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti yang disita.

"Mereka ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bogor terkait pelemparan bom molotov di kantor PDIP," katanya.

Dalam pelemparan bom molotov itu tidak ada korban jiwa, hanya beberapa tembok Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi rusak. Kantor sekretariat itu juga merupakan rumah pribadi Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim.

Sejauh ini, motif para tersangka didasarkan sakit hati mengenai pembakaran bendera saat terjadi aksi demo pada 27 Juli 2020. Saat itu, isu dalam demo tersebut adalah penolakan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

"Untuk sementara motifnya kita ketahui bahwa berkaitan dengan pembakaran lokasi bendera ketika waktu, demo DPR RI Jakarta, pada waktu 27 Juli 2020. Tapi kita masih dalami lagi," ujar Erdi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyoal Proses Penangkapan

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyebut ada dua dari tujuh tersangka merupakan anggota FPI.

Pihaknya mengaku akan mendampingi dan memberikan perlindungan hukum. Sejauh ini, ia berencana menyurati Kapolri, Kapolda Jabar serta Komisi III DPR RI karena proses penangkapan tidak disertai surat.

"Saat kami mendatangi kemarin malam bersama keluarganya kita tidak boleh masuk, tanpa tahu alasannya. Kita juga tidak tahu bagaimana kondisinya," jelas Azis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.