Sukses

Kemenkes: Setiap Kantor Harus Punya Tim Penanganan Covid-19

Tim penanganan Covid-19 juga bertugas untuk melakukan contact tracing jika ada karyawan atau keluarga karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kartini Rustandi, mengatakan setiap kantor harus memiliki tim penanganan Covid-19. Tim ini bertugas untuk memastikan karyawan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

"Semua kantor harus memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat. Di mana yang pasti setiap kantor atau tempat kerja harus punya koordinator atau tim tentang penanganan Covid-19," ujar Kartini dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Kenapa? untuk mengingatkan maskernya dipakai apa enggak," sambung dia.

Selain mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerja, tim penanganan Covid-19 juga bertugas untuk memastikan ruang kerja sudah bersih dan bebas dari virus Corona.

Tim penanganan Covid-19 juga dapat memetakan titik kritis di lingkungan kerja. "Ini agar kita siap termasuk juga bagaimana kita melihat titik kritis," ucap dia.

Kartini menyebut, ada sejumlah titik kritis Covid-19 di lingkungan kerja. Pertama, tempat ibadah. Biasanya, usai melaksanakan ibadah karyawan lupa menggunakan kembali masker.

Kedua, kantin atau tempat makan. Ketiga, lokasi absensi karyawan. "Semua titik di mana ada kemungkinan kerumunan, terjadinya kontak, di situlah harus dilakukan tindakan atau respons," kata Kartini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contact tracing jika ada karyawan positif Covid-19

Kartini mengatakan, tim penanganan Covid-19 bertugas untuk melakukan contact tracing jika ada karyawan atau keluarga karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

Aturan mengenai pembentukan tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pngendalian Covid-19.

"Kantor pun harus tahu bagaimana caranya contact tracing," tandas Kartini.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.