Sukses

21 Pegawai Positif Covid-19, KPU RI Kembali Terapkan WFH

Semua pegawai KPU yang dinyatakan positif Covid-19 diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan, terdapat 21 pegawai KPU yang dinyatakan positif viru corona Covid-19. Data tersebut didapat usai KPU melaksanakan tes swab menyeluruh terhadap pegawainya.

“Sejak tes tanggal 3 (Agustus) itu ada tiga positif, tes yang tanggal 4 itu ada 12 (positif Covid-19) kemudian tes hari ini ada enam (positif) Jadi total 21,” kata Arief dalam diskusi daring, Kamis (6/8/2020).

Arif menyebut, Kantor KPU kembali ditutup sementara dan seluruh gedungnya didisinfeksi. “Kita lakukan kemarin tiga hari tanggal 3, 4, dan 5 kemarin. Tiga hari itu kita lakukan (pemeriksaan) untuk kurang lebih 700-an pegawai," ucapnya.

“Sekarang dilakukan disinfeksi,” tambahnya.

Kasus positif Covid-19 di KPU, lanjut Arief, tidak semuanya berkategori infeksius, melainkan ada juga dengan kategori non-infeksius atau tahap penyembuhan, sehingga tidak menular.

Meski demikian, semua pegawai KPU yang dinyatakan positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Berlakukan WFH

Selain itu, KPU kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi semua pegawainya.

"Jadi ini sudah yang kesekian kali sebetulnya, baik ada kejadian maupun tidak ada kejadian, kami melakukan secara periodik disinfeksi kantor,” tandas Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.