Sukses

IPW Pertanyakan Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki dalam Mutasi Polri

Menurut Neta, Yogi patut diduga mengetahui aktivitas istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri untuk menemui yang diduga Djoko S Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan keputusan Polri memberikan jabatan baru terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Mengapa dalam telegram mutasi disebutkan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru?" kata Neta di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Diketahui bahwa AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Adapun jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena dinilai terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Menurut Neta, Yogi patut diduga mengetahui aktivitas istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri untuk menemui yang diduga Djoko S Tjandra.

"Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," ucap Neta seperti dikutip Antara.

Namun, kata dia, Yogi justru tidak melaporkan hal itu kepada atasannya di kepolisian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Diberi Jabatan

Neta pun mempertanyakan sikap Yogi yang seakan menutupi aktivitas istrinya tersebut. Oleh karena itu, Neta menilai seharusnya Yogi tidak diberikan jabatan baru, tetapi dimutasi nonjob dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapolri dan Kabareskrim sudah mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra akan ditindak tegas dan diproses pidana," kata Neta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.