Sukses

Pandemi Covid-19, Begini Rencana Perayaan Idul Adha di 5 Daerah

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengizinkan warganya menggelar salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Idul Adha akan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Namun, kali ini dalam suasana berbeda lantaran sedang pandemi Corona Covid-19.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah imbauan terkait Idul Adha 2020. Termasuk juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Misalnya, MUI meminta kepada warga yang daerahnya masih tinggi kasus Covid-19 atau masuk zona hitam, untuk tidak menunaikan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka secara berjemaah.

Tak hanya itu, pemerintah di daerah juga turut mengeluarkan kebijakan karena kasus Corona Covid-19 berbeda-beda jumlahnya.

Salah satu contohnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang mengizinkan warganya menggelar salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala di wilayahnya.

"Dari hasil rapat Forkompimda dan ada beberapa catatan, bahwa hampir 600 masjid akan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid-masjid," kata Airin di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Senin, 27 Juli 2020.

Namun berbeda, di DKI Jakarta bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah terkait Covid-19 dapat salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Berikut pelaksanaan Idul Adha di daerah-daerah di tengah pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Sumatera Utara

Pemerintah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) tidak melarang masyarakat menggelar Salat Idul Adha di lapangan atau masjid.

Kepala Bidang Urusan Agam Islam dan Bimbingan Syariah (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Sumut, Syafi'i mengatakan, meski tidak ada larangan, pelaksanaan Salat Idul Adha di tengah pandemi virus Corona COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan.

"Di masjid misalnya, harus terjamin kebersihannya, ada tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, memakai masker. Kondisinya harus benar-benar bersih, begitu juga di area terbuka seperti lapangan," kata Syafi'i, Sabtu, 25 Juli 2020.

Dibolehkannya pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di saat pandemi virus Corona COVID-19 yang saat ini sedang melanda, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara-negara di dunia. Penyembelihan juga dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Harus benar-benar menjaga agar tidak sentuhan-sentuhan di antara orang per orang, bila perlu memakai sarung tangan," sebut Syafi'i.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengimbau, pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha menggunakan besek (wadah tertutup yang terbuat dari anyaman). Selain ramah lingkungan, penggunaan besek juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut M Fitriyus, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa, 21 Juli 2020.

"Sesuai imbauan Gubernur, pembagian daging kurban diharapkan dapat menggunakan besek," ucap dia.

Penggunaan besek yang diperoleh dari UMKM kabupaten/kota merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mendukung pengurangan sampah plastik, serta dinilai menjadi pilihan yang lebih sehat dan ramah lingkungan, di banding plastik yang mengandung zat-zat kimia.

"Saat ini sudah dipersiapkan 10.000 lebih. Sudah ada tetapi akan kita tambah lagi. Ada yang terbuat dari daun pandan dan ada yang dari daun purun," jelas dia.

 

3 dari 6 halaman

Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengizinkan warganya menggelar salat Idul Adha berjemaah di masjid dan musala di wilayahnya.

Keputusan itu dia sampaikan usai menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) bersama Dandim, Kapolres, Kajari, Kementerian Agama, dan unsur pimpinan daerah di Kota Tangerang Selatan.

"Dari hasil rapat Forkompimda dan ada beberapa catatan, bahwa hampir 600 masjid akan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid-masjid," kata Airin di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menekankan agar pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan dengan menjaga jarak, menjaga daya tampung masjid, menggelar salat jemaah di musala jika masjid tak menampung kapasitas.

"Bahkan musala juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan salat Idul Adha, karenaka n kapasitas dari masjid itu kan ada jaga jarak dan yang lainnya. Terus yang keduanya banyak saran dan masukan dari Forkompinda dan ini akan ditindaklanjuti," kata dia.

Namun begitu, Airin mengimbau masyarakat Tangsel untuk tidak menggelar takbir keliling.

"Pertama memastikan bahwa untuk takbir keliling pada malam Idul Adha tidak diperbolehkan. Dan sudah diminta Kemenag dan MUI agar melakukan sosialisasi ini. Yang keduanya pada saat pelaksanaan hari H lebaran haji, jemaah yang salat wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ungkap dia.

Sementara, untuk pembagian daging kurban usai pelaksanaan Salat Id, dia meminta pengurus masjid atau lingkungan yang menyalurkan langsung ke masyarakat. Sehingga tidak ada antrean atau perkumpulan masyarakat untuk mendapat jatah daging kurban.

"Harus sosialisasi dari sekarang, kalaupun pemberian daging hewan kurban itu dilakukan door to door, tidak ada orang yang datang berkerumun dan bergerombol," jelas dia.

Lanjut Airin, sosialisasi pembagian daging kurban yang diberikan kepada warga harus benar-benar diterima dengan baik. Jangan sampai warga berkerumun dan mengacuhkan protokol kesehatan Covid-19.

"Terus pada saat melakukan sosialisasi memastikan masyarakat memahami bahwa untuk pembagian itu akan dilakukan ke rumah masing-masing atau seperti apa. Intinya menghindari kerumunan dan lain-lain," tegasnya.

Dengan dimulainya sosialisasi dari sekarang, Airin berharap tidak ada kericuhan atau kerusuhan warga berebut daging kurban.

"Tapi ada masukan yang baik dari Dandim, antisipasi, karena kondisi seperti ini. Terus misalnya ada plastik dan yang lainnya ternyata mereka tidak terdata dan tiba-tiba ada orang yang mengambil. Khawatir ada kerusuhan itu harus segera diantisipasi. Jangan sampai terjadi hal seperti itu," terang Airin.

 

4 dari 6 halaman

DKI Jakarta

Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah terkait Covid-19 dapat salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Sebab saat ini kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih tinggi.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dihimbau untuk shalat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing," kata Hendra saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2020.

Bila ingin melakukan salat Idul Adha, dia meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari jaga jarak aman hingga tidak bersalaman usai salat.

"Jadi, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing atau berkerumun atau habis salat salam-salaman," ucap dia.

Selain itu, Hendra juga mengimbau agar pengurus masjid dapat membatasi jumlah pintu masuk para jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Adha dan sejumlah protokol lainnya.

"Protokol itu sama seperti mereka salat Jumat ini. Sabun disiapkan kemudian tidak ada karpet kemudian bawa sajadah masing-masing itu sudah diimbau," jelas Hendra.

 

5 dari 6 halaman

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar Salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Menurut Khofifah, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas COVID-19.

Khofifah menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," ucapnya.

Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Terkait takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling, namun cukup dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus, yakni panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," tuturnya.

Khofifah berharap Idul Adha pada 2020 mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat Muslim di tengah bencana pandemi COVID-19.

"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam," ujar dia.

 

6 dari 6 halaman

Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran pelaksanaan salat Idul Idha di tengah pandemi Covid-19. Agar berjalan sesuai arahan, Longki telah meminta TNI dan Polisi ikut mengawal pelaksanaan surat edaran itu.

Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli 2020 tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah itu, Longki Djanggola membolehkan salat Idul Adha dilaksanakan di masjid, musala, dan ruangan tertutup lainnya secara berjemaah.

Pemberlakukan protokol pencegahan Covid-19 tetap menjadi syarat wajib di tempat pelaksanaan. Panitia pelaksana dalam surat edaran itu diminta menyiapkan petugas pengawas. Pembatasan jarak antarjemaah, penyediaan alat pemeriksaan suhu tubuh, dan fasilitas kebersihan, seperti handsanitizer dan piranti cuci tangan.

Lokasi salat juga wajib dibersihkan dengan disinfeksi sebelum ibadah dilaksanakan. Ditekankan pula, jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat berdasarkan 2 kali pemeriksaan, tidak dibolehkan mengikuti salat Idul Adha. Selain itu anak-anak dan warga usai lanjut diimbau tidak mengikuti salat berjemaah.

Gubernur menekankan pelaksanaan salat berjemaah di lapangan tetap tidak direkomendasikan, sebab pendemi Covid-19 di sulteng masih terjadi.

"Khusus area terbuka tidak direkomendasikan, karena masih terlalu sulit dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan," kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Senin (27/7/2020).

Longki berharap aparat keamanan dari TNI dan Polri turut mengawal pelaksanaan surat edaran itu demi menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga 27 Juli sudah menjangkiti 202 orang di Sulawesi Tengah.

Walau begitu pelaksanaan berjamaah di era normal baru itu keputusannya juga diserahkan ke para bupati dan wali kota berdasarkan situasi di daerahnya masing-masing.

"Kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, diharapkan bekerja sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang melibatkan banyak orang," kata Longki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.