Warga di Zona Merah DKI Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Diperbarui 28 Juli 2020, 11:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah terkait Covid-19 dapat salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Sebab saat ini kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih tinggi.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dihimbau untuk shalat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (27/7/2020).

Bila ingin melakukan salat Idul Adha, dia meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari jaga jarak aman hingga tidak bersalaman usai salat.

"Jadi, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing atau berkerumun atau habis salat salam-salaman," ucapnya.

Selain itu, Hendra juga mengimbau agar pengurus masjid dapat membatasi jumlah pintu masuk para jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Adha dan sejumlah protokol lainnya.

Bawa Sajadah Masing-Masing

"Protokol itu sama seperti mereka salat Jumat ini. Sabun disiapkan kemudian tidak ada karpet kemudian bawa sajadah masing-masing itu sudah diimbau," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Hasil sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6