Sukses

Terbukti Terima Suap, 2 Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor PN Palembang memvonis dua perwira polisi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016

Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya pada persidangan telekonfrensi di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis (23/7/2020).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal berprofesi di bidang penegakan hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.

Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp 6,5 miliar agar disita untuk negara.

Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.

Di tempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis kepada dua anggotanya.

"Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri," ujarnya seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Lulus Tes

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah Polda Sumsel.

Selama proses tersebut, ia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi.

Rata-rata para calon siswa memberikan Rp 250 juta hingga Rp 300 juta dengan jaminan lulus tes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.