Sukses

Wahyu Setiawan Janji Blak-blakan soal Korupsi Harun Masiku

Rencana JC yang diajukan oleh Wahyu, memang sudah sebagaimana rencana dan keinginan eks Komisioner KPU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi mengajukan justice collaborator (JC) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 20 Juli 2020.

"Betul-betul kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan justice collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Pak Wahyu," ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, rencana JC yang diajukan Wahyu, memang sudah sebagaimana rencana dan keinginan eks Komisioner KPU tersebut.

Oleh karena itu, Wahyu berjanji buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya. Juga soal korupsi Harun Masiku.

"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi justice collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapapun. Baik terhadap korupsi terhadap Harun Masiku maupun hal-hal lain," kata Saiful.

"Termasuk, misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Lainnya

Saiful mengungkapkan, terdakwa lain dalam kasus itu, seperti eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina juga ikut mengajukan JC pada saat persidangan. Walaupun, belum dalam bentuk tertulis.

"JC itu juga ternyata dari pengacaranya Tio ikut mengajukan. Tapi kan ini beda ya penguasa hukum. Karena ada lagi timnya. Tetapi pada persidangan ternyata Tio juga berkeinginan untuk mengajukan juga hanya saja suratnya belum di ajukan karena baru hanya secara lisan," terang Saiful.

"Makanya JC punya Tio itu akan diajukan pada saat sidang selanjutnya untuk secara tertulis akan diberikan pada tanggal 3 di persidangan lanjutan," sambung dia.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang rencana digelar 3 Agustus bulan depan. Saiful akan mempertanyakan hasil JC yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan apakah diterima atau tidak.

"Nanti, pada tanggal 3. Terkait diterima atau tidak ada pada wewenang majelis hakim. Tetapi kami akan meminta penjelasannya mempertanyakannya. Bagaimana hasil dari pengajuan kami terkait dengan JC ini," tutup Saiful.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.