Sukses

Top 3 News: Rhoma Irama Akan Segera Diproses Hukum Usai Manggung di Bogor

Top 3 news hari ini, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan Rhoma Irama saat kondangan di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, sang legenda dangdut Tanah Air, Rhoma Irama akan segera diproses hukum buntut dirinya tampil di acara khitanan hingga mengundang kerumunan warga Pamijahan, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rhoma Irama, polisi juga akan proses hukum terhadap pihak pengundang, yaitu  Abah Surya Atmaja.

Keduanya dianggap telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020. Salah satunya mengatur tentang penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Belakangan sang raja dangdut ini telah memberikan klarifikasinya terkait kedatangannya di acara khitanan tersebut, pada Minggu, 28 Juni kemarin.

Rhoma Irama mengaku datang ke acara tersebut hanya sebatas sebagai tamu. Namun, dia didaulat sang pemilik hajat untuk menyumbangkan lagu.

Berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com masih terkait perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Kasus positif Corona kembali muncul di 5 kecamatan dari 12 kecamatan di Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya sempat nihil pasien positif.

Hingga Selasa, 30 Juni 2020, total kasus positif Covid-19 di Bekasi tercatat 385 kasus, dengan angka kesembuhan sebanyak 338 orang, dan dirawat 13 orang. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 30 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Polisi Segera Proses Hukum Rhoma Irama Usai Manggung di Bogor

Polres Bogor segera memproses hukum penyanyi legendaris Rhoma Irama setelah   tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 29 Juni 2020.

Dikutip dari Antara, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan Rhoma Irama saat kondangan di Bogor.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Roland.

Di lokasi yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser raja dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Kecamatan Terpapar Covid-19 di Kota Bekasi Kembali Bertambah

Satu kecamatan di Kota Bekasi kembali terpapar Covid-19 usai dinyatakan nihil kasus positif. Dengan demikian terdapat 5 dari 12 kecamatan yang masih memiliki kasus positif, sebagaimana dilansir dari laman corona.bekasikota.go.id per tanggal 29 Juni 2020.

Kecamatan yang kembali terpapar, yakni Kecamatan Pondok Melati dengan 1 kasus positif. Selanjutnya ada Kecamatan Bekasi Timur 1 kasus, Bekasi Utara 2 kasus, Medansatria 1 kasus, Pondok Melati 1 kasus, dan terbanyak di Kecamatan Rawalumbu dengan 8 kasus.

Total kasus positif Covid-19 sampai hari ini tercatat 385 kasus, dengan angka kesembuhan sebanyak 338 orang, dan dirawat 13 orang. Angka pasien meninggal dunia tak bertambah, dan masih berjumlah 34 orang.

Kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 21 dalam sehari, menjadi 1.338 orang. Dari total keseluruhan, sebanyak 1152 dinyatakan sembuh, 186 pasien meninggal dunia, dan nol pasien yang dirawat.

Jumlah pasien yang meninggal dunia dengan penyakit khusus, masih sama dalam seminggu terakhir, yakni berjumlah 186 orang.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. 11 WNA Pengeroyok Anggota Polda Metro Jaya Tak Punya Izin Tinggal di Indonesia

Polda Metro Jaya menyebutkan 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap lima anggota Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.

"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin 29 Juni 2020.

Meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria, tetap berjalan. 

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan online dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore, 27 Juni 2020.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.