Haris Azhar: Kedua Terdakwa Dipasang untuk Akhiri Polemik Kasus Novel Baswedan

Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, Haris menyatakan bukan kedua anggota Brimob aktif itu yang menyerang Novel Baswedan.

Diperbarui 13 Juni 2020, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai persidangan perkara penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan rekayasa. Banyak kejanggalan yang dia temukan dalam persidangan.

"Nuansa rekayasa dalam persidangan sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," ujar Haris dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).

Haris mengatakan, sejak awal Polri terlihat memaksa dalam menetapkan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, Haris menyatakan bukan kedua anggota Brimob aktif itu yang menyerang Novel Baswedan. Dia menduga, keduanya sengaja ditampilkan ke publik agar polemik kasus Novel yang tak kunjung terungkap bisa berakhir.

"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," kata dia.

Haris membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan tersebut. Pertama terkait dakwaan yang menyebut terdakwa menyiram Novel dengan air aki, bukan air keras.

"CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," ujarnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aneh Namun Wajar

Karena itu, menurut eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini tuntutan satu tahun bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh, namun wajar.

"Aneh, karena kejahatan yang kejam kok hanya dituntut rendah, jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekedar boneka saja," jelas Haris.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6