Sukses

Eks Komisioner KPK: Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Bahar Smith

Laode menilai, peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus Novel Baswedan ini hanya rekayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif ikut berkomentar soal tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut doa, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban. Syarif membandingkan perkara Novel Baswedan dengan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar bin Smith," ucap Laode kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Bahar bin Smith diketahui dituntut 6 tahun penjara lantaran diduga melakukan penganiayaan. Sementara dua terdakwa kasus teror air keras yang menyebabkan kedua mata Novel buta dituntut satu tahun penjara.

Laode menilai, peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus Novel Baswedan ini hanya rekayasa.

"Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara," kata Laode Syarif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Pada pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.