Sukses

Terminal Pulogebang Layani Penumpang 24 Jam Mulai Hari Ini

Kendati begitu, Afif menyatakan pihaknya juga terus mengutamakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Terminal Pulogebang Jakarta Timur akan melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam meskipun saat ini tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya juga terus mengutamakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai dari cek suhu tubuh hingga penggunaan masker oleh penumpang.

Selain itu, Afif juga menyatakan untuk jumlah penumpang di Terminal Pulogebang masih dilakukan pembatasan yakni hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Penumpang juga tetap diwajibkan dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)," jelasnya.

Sementara itu, perkantoran wilayah DKI Jakarta kembali beroperasi meski saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kegiatan tersebut dimulai hari ini Senin (8/6/2020).

Kendati begitu, perkantoran tersebut harus tetap melakukan kegiatan berdasarkan protokol corona atau Covid-19. Salah satunya yakni dengan melakukan pembatasan jumlah karyawan.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Rp 25 Juta Bagi Pelanggar

Aturan tersebut juga telah ditetapkan berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Selain itu pemimpin atau penanggung jawab perusahaan dapat melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja hingga menerapkan protokol yang ada.

Bila ada pelanggaran Pergub tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 25 juta. Untuk pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.