Sukses

BIN Prediksi Salat Idul Fitri di Luar Rumah Bisa Picu Lonjakan Penularan Covid-19

Fachrul pun meminta masyarakat untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Badan Intelijen Nasional (BIN) memprediksi bahwa salat Idul Fitri atau Id di luar rumah dapat memicu lonjakan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, apabila salat Id dilakukan di luar rumah, seperti berjemaah di lapangan dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

"BIN memberikan prediksi kalau kita masih salat Id di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan," kata Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (19/5/2020).

Fachrul pun meminta masyarakat untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga. Menurut dia, merujuk UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka kegiatan keagamaam dilakukan di dalam rumah bersama keluarga inti dan pembatasan di tempat dan fasilitas umum.

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiataan keagamaan maupun pembatasana kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Fachrul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memutuskan bahwa salat berjemaah di masjid dan salat Idul Fitri atau Id di lapangan saat masa pandemi virus corona (Covid-19), dilarang oleh sejumlah aturan.

Salah satunya yakni, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, salat berjemaah di masjid dan salat Id di lapangan termasuk kegiatan keagamaan yang dapat menghadirkan kumpulan orang.

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes," ujar Mahfud Md, Selasa.

Selain Perkemenkes, Mahfud menyebut pelaksanaan salat berjemaah dan salat Id di lapangan juga dilarang oleh UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan demi mencegah penyebaran virus corona

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • BIN

Video Terkini