VIDEO: Tekan PHK, Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

OlehReza
Diterbitkan 11 Mei 2020, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6