Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengizinkan operasional transportasi umum darat, laut, dan udara di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.
Meski begitu, pemerintah memberikan syarat yang ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah dalam kondisi pandemi corona Covid-19. Pemerintah juga menegaskan, operasional transportasi umum itu tidak untuk mudik.
"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Adapun syarat yang dimaksud, yakni:
1.) Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri atau direksi bagi pegawai perusahaan
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan
2.) Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat rujukan dari rumah sakit
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
3.) Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WNI dari Luar Negeri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3039024/original/088513900_1580626010-20200202-Mendarat_di_Batam__WNI_dari_Wuhan_Langsung_Disemprot_Disinfektan-2.jpg)
4.) Repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
- Surat keterangan dari Universitas/sekolah masing-masing (pelajar/mahasiswa)
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara teroganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342958/original/090035200_1788838614-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-08T103615.451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5181963/original/041597900_1744014438-erupsi_gunung_gede.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3109238/original/052369600_1587545608-20200422-Suasana-Terminal-Kampung-Rambutan-IMAM-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341718/original/059968800_1788677943-IMG-20260906-WA0049.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341019/original/068621500_1788570883-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_08.13.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510179/original/051798900_1626238814-000_9EW4ZG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541125/original/024837600_1774852869-Menteri_Perhubungan__Menhub__Dudy_Purwagandhi-30_Maret_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336236/original/041134700_1788148500-1000425398.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539267/original/091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332503/original/047139400_1787708518-1000420380.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312855/original/038815700_1785564319-hut1.jpg)