Sukses

Sempat Kabur ke Palembang, Youtuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman

Setelah buron beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Berikut cerita soal pelarian Ferdian Paleka.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah buron beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Ferdian ditangkap dalam perjalanannya dari Palembang ke Bandung.

Ferdian merupakan Youtuber yang membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah ke transgender di Bandung pada Ramadan ini.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono menuturkan, saat di Palembang, Ferdian Paleka bersembunyi di rumah rekannya.

"Jadi, dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir," kata Hendra, Bandung, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, Ferdian Paleka tidak lama berada di Ogan Ilir. Pemuda asal Bandung itu langsung memutuskan kembali.

"Selama pelarian dia juga gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Dikejar ke Palembang

Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan di wilayah Tangerang, Banten. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat (8/5/2020). 

"Sudah ketangkap di jalur tol Merak-Jakarta, tepatnya di daerah Balaraja. Dikejar ke Palembang, melarikan diri nyebrang lagi ke Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Galih Indragiri.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan M Adil, satu dari tiga orang yang terlibat dalam video prank ke transpuan. Selain itu, dalam mobil tersebut, ada paman Ferdian bernama Jamaludin.

"Untuk info awal bahwa para tersangka kasus prank sudah diamankan semua. Selain Tubagus Fahddinar yang sudah dulu diamankan tim Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Galih.

Ferdian dikenakan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi menerapkan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11/2008.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.