Sukses

5 Kepala Daerah Tetangga DKI Kembali Minta KRL Dihentikan Sementara

Para kepala daerah itu menilai, tidak ada bedanya operasional KRL dari sebelum dan saat PSBB corona diterapkan di wilayah mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Lima kepala daerah yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan kembali mengusulkan pemberhentian sementara kereta rel listrik (KRL) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/4/2020) petang.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan perwakilan Bupati Bekasi itu, Ade Yasin Ia menyayangkan tidak adanya perubahan operasional KRL Jabodetabek sebelum dan saat diterapkan PSBB.

"Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL," kata perempuan yang juga merupakan Ketua Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Seperti dilansir Antara, lima kepala daerah Bodebek sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020.

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif virus corona Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor tertular di dalam KRL.

"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada, rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujar politikus PPP itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Pertama Ditolak

Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu (18/4/2020) dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya.

Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.