Liputan6.com, Jakarta: Sebelas anggota TNI dan tujuh anggota Kepolisian RI resmi dinyatakan sebagai tersangka Kasus 27 Juli oleh Tim Koneksitas. Di antara para tersangka itu terdapat nama Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Saleh Saaf, baru-baru ini.
Saleh menegaskan, pengumuman tersangka dari jajaran TNI dan Polri sebanyak 18 orang ini menyusul para tersangka sipil yang telah dinyatakan Mabes Polri sebanyak tujuh orang. Namun, akhirnya Tim Koneksitas mengumumkan nama-nama para tersangka sipil menjadi 30 orang. Di antara mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Soerjadi dan ketua Ormas pemuda Yorris Raweyai.
Ia menambahkan, para tersangka dari TNI di antaranya adalah Mayor Jenderal Zacky Anwar Makarim, mantan Panglima Komando Daerah Militer Jaya Letnan Jenderal Sutiyoso dan Mayjen TNI Tritamtomo. Sedangkan dari Polri di antaranya mantan Kapolda Metro Jaya Hamami Nata, mantan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Abubakar dan Kapolda Irianjaya Inspektur Jenderal Polisi FX Sumardi. Selanjutnya, tambah Saleh, para tersangka akan dijerat dengan hukuman pelangggaran Kitab Undang-undang Hukum Darurat. Selain itu, mereka akan dikenai ancaman hukuman minimal empat tahun.
Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan Tim Koneksitas, Jumat (24/11). Kehadiran itu dimaksudkan untuk mendengar keterangan Yogie sebagai saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Yogie masih diperiksa. Sebelumnya, tim koneksitas telah memeriksa mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung dan mantan Menteri Sekertaris Negara Moerdiono dan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Edi Sudrajat.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Saleh menegaskan, pengumuman tersangka dari jajaran TNI dan Polri sebanyak 18 orang ini menyusul para tersangka sipil yang telah dinyatakan Mabes Polri sebanyak tujuh orang. Namun, akhirnya Tim Koneksitas mengumumkan nama-nama para tersangka sipil menjadi 30 orang. Di antara mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Soerjadi dan ketua Ormas pemuda Yorris Raweyai.
Ia menambahkan, para tersangka dari TNI di antaranya adalah Mayor Jenderal Zacky Anwar Makarim, mantan Panglima Komando Daerah Militer Jaya Letnan Jenderal Sutiyoso dan Mayjen TNI Tritamtomo. Sedangkan dari Polri di antaranya mantan Kapolda Metro Jaya Hamami Nata, mantan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Abubakar dan Kapolda Irianjaya Inspektur Jenderal Polisi FX Sumardi. Selanjutnya, tambah Saleh, para tersangka akan dijerat dengan hukuman pelangggaran Kitab Undang-undang Hukum Darurat. Selain itu, mereka akan dikenai ancaman hukuman minimal empat tahun.
Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan Tim Koneksitas, Jumat (24/11). Kehadiran itu dimaksudkan untuk mendengar keterangan Yogie sebagai saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Yogie masih diperiksa. Sebelumnya, tim koneksitas telah memeriksa mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung dan mantan Menteri Sekertaris Negara Moerdiono dan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Edi Sudrajat.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/344296/original/241100bYogie.jpg)