VIDEO: Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diperbarui 10 April 2020, 14:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6