Sukses

PMI Siapkan 1 Juta Paket Kesehatan untuk DKI dan Wilayah Zona Merah Corona

Jusuf Kalla menjelaskan, PMI akan terus membantu upaya pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) menyiapkan 1 juta paket bantuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang akan didistribusikan di wilayah DKI Jakarta. Kemudian Jawa Barat, Banten, dan seluruh daerah zona merah Covid-19.

Di DKI Jakarta, bantuan akan dibagikan untuk masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Paket tersebut berisi masker kain 3 buah, masker bedah 2 buah, sabun batang 2 buah, dan 1 kotak teh.

"Selain melakukan upaya pencegahan dan mitigasi melalui penyemprotan disinfektan, PMI juga membantu masyarakat dengan melakukan distribusi paket bantuan ini kepada masyarakat, saya harap masyarakat dapat memanfaatkan paket ini, tahap awal kita akan bagikan 500 ribu paket," kata Ketua Umum PMI Jusuf Kalla atau JK saat meninjau langsung persiapan paket di Universitas Paramadina Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan, PMI akan terus membantu upaya pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.

"Penyemprotan disinfektan akan tetap dilakukan, PMI sudah menyiapkan armada dan relawan, untuk penyemprotan," jelas JK.

Persiapan 1 Juta Paket PHBS ini dilakukan oleh relawan PMI bersama dengan Pramuka dan Alumni Universitas Paramadina.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.

Anies mengatakan, bagi masyarakat Jakarta, mulai 10 April 2020, utamanya pada komponen penegakan. Karena, akan disusun peraturan yang akan mengikat warga agar menaatinya.

"Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus," tandas Anies.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.