Sukses

Wanita Kejang di Pengadilan Jakarta Timur, MA: Terkena Epilepsi

Pengunjung di sentra pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanda kepanikan pada Kamis 2 April 2020. Lantaran, ada salah seorang wanita yang tiba-tiba kejang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengunjung di sentra pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanda kepanikan pada Kamis 2 April 2020. Lantaran, ada salah seorang warga yang tiba-tiba kejang.

Kepanikan terlihat dari video berdurasi 00.14 detik yang viral di media sosial. Dalam video, seorang wanita yang sedang duduk di kursi panjang tiba-tiba mengalami kejang-kejang.

Pengunjung lain berlarian menjauh dari posisi wanita itu. Sementara itu, petugas keamanan meminta semuanya menutup mulut dengan masker

"Pakai itu, masker-masker," kata petugas keamana seperti yang dikutip Liputan6.com, dari video tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung Hakim Agung Andi Samsan Nganro, wanita yang kejang tersebut mengidap penyakit epilepsi.

"Ibu itu menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah diamati kena epilepsi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).

Andi menerangkan, wanita itu datang pada pukul 12.00 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendaftarkan banding. "Dia pencari keadilan yang datang dengan maksud untuk menyatakan banding atas perkaranya," ujar dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat kambuh setiap saat

Sementara itu, dilansir Antara, menurut keterangan ayah dari perempuan tersebut, korban memiliki riwayat epilepsi yang dapat kambuh setiap saat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami kejang-kejang sempat terkapar di tempat duduk. "Yang bersangkutan adalah sebagai penggugat dalam perkara perceraian di PN Jakarta Timur," tulis admin.

Yang bersangkutan hadir di PN Jaktim dalam rangka menghadiri agenda putusan verstek. Namun putusan tersebut tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai Kamis (9/4) karena penggugat harus menambah biaya untuk pemberitahuan putusan melalui media umum.

Setelah siuman, perempuan tersebut langsung dibawa pulang oleh orang tuanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.