Sukses

Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba di Tambora Ditangkap

Pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir narkoba yang biasa dipanggil Bro di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Polsek Tambora mengamankan seorang pemuda di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. HB alias EA (30) ini diamankan di kamar kontrakannya, Senin, 30 Maret 2020.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang meresahkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh Jakarta, Selasa kemarin. 

Dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti turut diamankan. Antara lain 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.

"Dia menyimpan di dalam lemari pakaian," jelasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir narkoba yang biasa dipanggil Bro di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

"Dia beli dengan harga Rp 3,3 juta. Kemudian dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan per paket Rp 250 ribu," ujar Suparmin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaringan Narkoba di Jakbar Edarkan 11 Kilo Sabu

Belum lama ini pengungkapan sabu juga berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Dario tangan keenam pelaku, polisi menyita 11,1 kilogram sabu.

"Para pelaku mengambil celah physical distancing untuk tetap mengedarkan narkoba, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Sementara Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari penemuan buku caratan milik salah satu pengendar narkoba.

"Sekitar seminggu lalu pada 22 Maret kami menangkap pengendar dengan barang bukti 100 gram di Cibinong. Dan di situ ada buku catatan," ujar dia.

Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Totalnya, enam pengedar pun berhasil diseret ke bui. Mereka adalah SA (30), AW ( 30 ), NR als R (34), MAS als K (34), AS als T (34), AW als B (35).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.