Sukses

DPR: Kenaikan Tunjangan Kinerja Kejaksaan Wujud Penerapan Reward and Punishment

Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, kesejahteraan dan profesionalisme merupakan wujud dari penerapan reward and punishment dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).

Pesan pertama adalah bagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam sektor penegakan hukum memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan. Komitmen ini, kata Sahroni, tentunya bersumber dari kepuasaan presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawahnya diapresiasi.

Politikus NasDem ini memandang bahwa secara umum, prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan, hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik. Kejaksaan pada 2019 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun dan lebih dari USD 34.000 serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp 6,5 triliun dan sekitar USD 1,3 juta.

Tak hanya itu, kejaksaan telah berhasil mengeksekusi sekitar Rp 242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar USD 315 juta dan sekitar Rp 139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Namun Sahroni mengingatkan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan kejaksaan, terutama di bidang tindak pidana khusus. Setidaknya laporan diterima sebanyak 2.289 kasus dan baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019.

Begitu pula di bidang pengawasan. Pada 2019, setidaknya terdapat lima jaksa diberitakan terlibat kasus rasuah dan diproses hukum oleh KPK. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Terbitnya Perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah Perpres,” kata Sahroni.

“Dengan kenaikan tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Harus Bisa Buktikan

Sahroni pun mewanti-wanti agar Jaksa Agung ST burhanuddin terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang ia pimpin kepada publik.

Inovasi di bidang pengawasan di jajaran Kejagung berupa aplikasi e-Lapdu dan aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkan mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

“Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal,” kata Sahroni.

“Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, Kondensat dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat,” timpalnya.

Adapun pesan kedua dari terbitnya Perpres tersebut menurut Sahroni adalah bahwa presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” tutur Sahroni.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan siginifikan honor yang diterima secara proporsional jajaran Korps Adhyaksa.

Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta hingga Level di kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.