Sukses

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Sabu dan Pencucian Uang di Padang

Rudi Arza bin Suharnak merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana kasus bandar sabu dan terdakwa perkara pencucian uang, Jumat (21/2/2020). Rudi Arza bin Suharnak merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Hari ini, Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan  buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 1020,970 gram dan  sekaligus terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).

Dia menuturkan, Rudi Arza bin Suharnak melarikan diri pada 21 Januari 2020 usai menjalani persidangan di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp 715.000.000. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

"Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat," ungkap Heri.

Setelah memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap. Selanjutnya, terpidana atau terdakwa ini akan dijemput Tim Intelijen Kejaksaan TInggi Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara narkotika dan menjalani pidana penjara atas TPPU.

"Bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara enam tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020," papar Heri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Buron Selama 2020

Menurut Heri, Program Tangkap Buronan atau Tabur ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Di mana, ia menerangkan, hal itu ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

"Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," ia menerangkan.

Heri menyebut, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.