Sukses

Polisi Tangkap Begal Bekasi yang Viral di Media Sosial

TA dan YR ditangkap tujuh hari setelah video begalnya itu viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga begal yang beraksi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020) kemarin. Keduanya berinisial TA alias D (21) dan YR alias I yang ditangkap tujuh hari setelah video begalnya itu viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang begal itu tak hanya mengambil sepeda motor. Tapi juga barang-barang lainnya seperti handphone dan dompet sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam celurit.

"Modusnya dia mencari tempat yang sepi, melihat ada sasarannya pada saat itu berlawanan arah, ada seorang pengendara sendiri di tengah malam. Mereka ini bonceng 3 orang, 1 motor 3 orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).

"Kemudian balik memepet korban dan mengacungkan celurit kepada korban, sehingga korban terjatuh dari kendaraannya. Barang-barang berharga diambil, sambil mengancam pakai celurit kepada korban. Mereka melarikan diri dengan mengambil motornya," sambung dia.

Ia menjelaskan, peran dari masing-masing pelaku, termasuk yang masih DPO dengan inisial D. TA diketahui sebagai pimpinan sekaligus yang merencanakan pembegalan serta menyediakan alat-alat termasuk celurit.

"Juga sama TA ini yang menyiapkan kendaraan motor yang sudah kita cek ternyata motornya pun motor curian. Yang kedua inisial YR atau I, ini jokinya yang membawa sepeda motor milik korban, ini yang kemudian turun pada saat korban jatuh, tugasnya dia membawa kabur motor korban," jelas Yusri.

"Yang DPO sekarang ini memang yang membawa motor pada saat itu, jadi dia ngambil cabut motor yang satu TA ini yang kemudian mengancam sambil mengambil handphonenya, mengambil barang-barangnya milik korban," sambung dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah celurit, sepeda motor serta rekaman CCTV. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Pada saat kita melakukan penangkapan, kita kasih tindakan tegas dan terukur untuk yang bersangkutan tersangka ini," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.