Sukses

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba untuk Lucinta Luna

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya di apartemen kawasan Tanah Abang pada Selasa 11 Februari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemasok narkoba kepada artis Lucinta Luna. Pemasok narkoba berinisial IF diciduk pada Rabu pagi (12/2/2020) dan masih dalam pemeriksaan.

"Tadi pagi baru kita amankan lagi satu orang ini kita masih lakukan pemeriksaan, satu orang pengakuan dari LL dia membeli obat tersebut kepada yang bersangkutan inisialnya IF alias FLO sekarang yang bersangkutan sudah kita dalami masih lakukan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Lucinta Luna, kata Yusri, mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Dari pengakuannya, Lucinta mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan depresi.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya yaitu HD, DAA, dan NHAM di apartemen kawasan Tanah Abang pada Selasa 11 Februari 2020. Dari hasil tes urine, hanya Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Ruang Khusus

Polisi menangkap Lucinta Luna atas dugaan narkotika. Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  masih memeriksa Lucinta secara intensif guna mencari pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selama pemeriksaan, polisi tidak menempatkan Lucinta Luna di sel layaknya tahanan lain. Penyidik menahan Lucinta di ruangan khusus di Polda Metro Jaya.

"Nanti kami tempatkan di ruangan khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Ruangan khusus itu, kata Yusri, berada di Polda Metro Jaya. Penempatan Lucinta ini sambil menunggu keputusan pengadilan yang menegaskan jenis kelamin yang bersangkutan.

"Nanti kami menunggu keputusan pengadilan yang akan dibawa pengacara, baru kata pengacara, kami harus melihat (keputusan pengadilan) dengan pasti," kata Yusri.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.