Sukses

Positif Narkoba, Lucinta Luna Jadi Tersangka

Artis Lucinta Luna positif menggunakan narkoba yang mengandung Benzo.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna positif menggunakan narkoba yang mengandung Benzo. Perempuan transgender itupun ditetapkan sebagai tersangka.

"LL positif, kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Sebelumnya, polisi menangkap Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan.

"Pagi tadi Satnarkoba Polres Jakbar telah mengamankan 4 orang inisial pertama LL, ada inisial H, D dan N. Diduga ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kemudian dari petugas melakukan pembuntutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa 11 Februari 2020.

Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan tiga obat yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta Luna. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ruangan Khusus

Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih memeriksa Lucinta secara intensif guna mencari pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selama pemeriksaan, polisi tidak menempatkan Lucinta Luna di sel layaknya tahanan lain. Penyidik menahan Lucinta di ruangan khusus di Polda Metro Jaya.

"Nanti kami tempatkan di ruangan khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Ruangan khusus itu, kata Yusri, berada di Polda Metro Jaya. Penempatan Lucinta ini sambil menunggu keputusan pengadilan yang menegaskan jenis kelamin yang bersangkutan.

"Nanti kami menunggu keputusan pengadilan yang akan dibawa pengacara, baru kata pengacara, kami harus melihat (keputusan pengadilan) dengan pasti," kata Yusri.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.