Sukses

Dua Hari Diberlakukan, 341 Motor Terjaring E-Tilang

Fahri menyatakan, pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Dua hari diberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE, Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik di dua lokasi yang telah dipasang.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Fahri mengatakan, kamera tilang elektronik telah diberlakukan pada Sabtu (1/2/2020) dan mencatat jumlah pelanggaran pada hari pertama sebanyak 167 kasus dan hari kedua Minggu (2/2/2020) mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

Ditambahkan oleh Fahri, bahwa pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Kerjanya:

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.