Sukses

Politikus PDIP Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan

Ali Fikri mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan atas kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Harun disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Ali Fikri mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. Menurut Ali, dalam, dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi tertutup lainnya yang dilakukan tim KPK.

"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," kata dia.

Meski demikian, Ali mengaku mengetahui keberadan Harun Masiku di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Ali mengatakan, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut.

"Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," kata dia.

Meski Ditjen Imigrasi menyebut Harun bertolak ke Singapura, Ali Fikri menyatakan KPK akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memastikan kembali soal keberadaan Harun.

Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun Masiku. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan menyeretnya ke Indonesia.

"Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.