Sukses

PKS: Konsep Dewan Pengawas KPK Bermasalah

Politikus PKS, Indra mengatakan, izin penindakan kepada dewan pengawas akan melemahkan pemberantasan korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah melantik lima anggota dewan pengawas (dewas) KPK di Istana Kepresidenan, Jumat 20 Desember 2019. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengaku, partainya tetap konsisten tak mendukung adanya dewan pengawas di lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri.

Menurut anggota Komisi III DPR 2009-2014 ini, bukan individu dewan pengawas yang menjadi persoalan, melainkan konsep tentang dewan pengawas itu sendiri.

"Bagi saya bukan personelnya yang bermasalah, tetapi konsepnya yang bermasalah. Ditakutkan kalau konsepnya bersamalah, personelnya juga akan ikut bermasalah," ujar Indra dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurutnya, dengan adanya konsep dewan pengawas di KPK, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. "Kita tahu, tindak pidana korupsi ini terjadinya sangat cepat, bisa terjadi karena perencanaan maupun tidak, kalau harus izin dewas dan ketinggalan dalam menangkap maka pidananya akan hilang," kata dia.

Menurut Indra, sejatinya tim penindakan KPK tak perlu izin, cukup memberitahukan kepada atasan. Namun yang dia takutkan, ketika tim akan melakukan penyadapan dan harus izin dewan pengawas, momen terjadinya tindak pidana suap akan hilang.

"Seharusnya tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sehingga kalau ada abuse of power dalam penyadapan, dewasnya hanya cek dan ricek, sehingga momentum tindak pidananya tidak lewat," kata dia.

"Dewas ini manusia juga, saya tidak meragukan dewas yang sudah dipilih ini, tetapi yang menjadi persoalan adalah dewas ini manusia juga, kalau yang akan disadap adalah koleganya, orang dekatnya, atau orang yang memilihnya, itu menjadi persoalan sendiri," Indra menambahkan.

Indra mengatakan, izin penindakan kepada dewan pengawas akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tak perlu diawasi oleh dewan pengawas, lantaran sudah diawasi oleh Komisi III DPR RI.

"Potensi-potensi terjadi kebocoran (saat penindakan) atau kelemahan lainnya harus kita tutup. Koruptor ini orang hebat, punya kekuasaan, punya dana, dan punya orang-orang yang juga hebat," kata dia.

Meski UU baru KPK sudah diundangkan dan dewan pengawas sudah dilantik, Indra tetap berharap, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-undang (Perppu).

"Seperti saat terjadinya demonstrasi besar-besaran, pemerintah menyatakan akan menerbitkan Perppu, dan bagi kami Perppu memang jalan terbaik," kata Indra.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewan Pengawas KPK Dilantik

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Adapun Dewan Pengawas KPK yang dilantik yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

Upacara pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini, Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya merupakan anggota dewan pengawas.

Mereka kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.