Sukses

KemenPPPA Sosialisasi Dampak Perkawinan Anak di Sekolah

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Leny Rosalin menyebut, adanya perkawinan anak dapat memberikan sejumlah dampak yang besar dan fatal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan penyuluhan pencegahan perkawinan anak.

Sebab berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan usia perempuan dan laki-laki menikah minimal 19 tahun.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA Leny Rosalin menyatakan, Indonesia menempati ranking tujuh di dunia dan nomor dua di Asia Tenggara terkait perkawinan anak.

Dia menyebut, adanya perkawinan anak dapat memberikan sejumlah dampak yang besar dan fatal. Mulai dari faktor kesehatan hingga tumbuh kembang anak.

"Mengalami kanker serviks, ini berdasarkan penelitan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Leny di SMAN 1 Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Selain itu, dia juga menyebut perkawinan anak juga dapat berdampak pada perekonomian keduanya. Sebab lapangan pekerjaan untuk keduanya pun tidak luas.

"Lapangan pekerjaan susah diperoleh, yang membuka pekerjaan hanya dalam bidang jasa yang tidak memperlukan ilmu tinggi," ucap Leny.

Perkawinan anak juga bisa mengakibatkan depresi kepada ibu si anak. "Karena 53 persen di bawah 18 disorder depresi, KDRT juga banyak kejadian," kata Leny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Teken UU Perkawinan

Pada 14 Oktober 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019.

Perubahan utama dalam UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 ada pada pasal 7. Sebelumnya pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Dalam UU baru yang ditandatangani Jokowi terdapat usia minimal yang sama pada pria dan wanita saat menikah.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," begitu bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu seperti dikutip laman setkab.go.id ditulis Kamis (24/10/2019).

Jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun seperti dimaksud dalam UU tesebut, maka ada hal-hal yang perlu dilakukan. Orangtua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU tersebut.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” begitu bunyinya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.