Sukses

Eksepsi Ditolak, Wawan Siap Lakukan Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi Alkes

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi alkes, Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan yang dilayangkan jaksa pada KPK.

Hal ini menyusul ditolaknya eksepsi yang diajukan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diani itu. Dalam eksepsinya, Wawan menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penyitaan aset-aset yang diduga dari hasil korupsi.

"Siap, ini pembuktian terbalik buat saya ya saya mesti membuktikan," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Salah satunya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan.

"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada," kata Wawan.

Hal senada juga disampaikan salah satu tim kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

"Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Sela

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.

Hakim memerintahkan, persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Majelis hakim menilai, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK terhadap Wawan yang dibacakan pada 31 Oktober 2019 sah menurut hukum.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.