Sukses

Hari Pertama Pemberlakuan Tilang, Jalur Sepeda di Sudirman Sepi

Tilang terhadap kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda mulai diberlakukan hari ini (25/11/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Tilang terhadap kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda mulai diberlakukan hari ini (25/11/2019). Polda Metro mengerahkan sejumlah petugas untuk megawasi 27 titik jalur sepeda di DKI Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, jalur sepeda sepanjang Jalan Sudirman tidak banyak dilalui pesepeda, maupun pengguna skuter listrik. Pukul 08.00 sampai 09.00 WIB hanya ada satu sepeda, satu skuter listrik, dan satu skateboard yang melintas di jalur sepeda trotoar Sudirman.

Beberapa petugas kepolisian sudah berjaga di beberapa titik Jalan Sudirman dan Semanggi. Menurut salah satu petugas bernama Ahmad, di jalur Semanggi belum ada penilangan sepeda dan skuter listrik.

"Kalau di sini belum, karena ini jalur kecil, sepeda yang lewat pun sangat jarang. Mungkin kalau di HI dan di jalan-jalan besar itu sudah ada," kata Ahmad, di Semanggi Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Pantauan di sekitar Gelora Bung Karno juga sepi pesepeda. Di sekitaran FX Sudirman juga tidak terlihat aktivitas polisi yang bertugas.

Seorang pesepeda bernama Frans mengaku sudah bersepeda di sekitar Palmerah, Slipi, Senayan, dan Sudirman.

Menurutnya, ia melihat petugas di sekitaran Senayan City. Sejauh ini ia tidak melihat adanya pesepeda dan pengguna skuter yang kena tilang.

Ketika ditanya mengenai aturan yang berlaku ia mengaku belum tahu sepenuhnya.

"Saya tau, tapi masa berlakunya saya belum tau dan aturannya apa saja saya belum tau sih," kata Frans.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Ditilang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengguna otopet atau skuter listrik yang menyalahgunakan aturan akan ditilang mulai hari ini.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bagi pengendara otopet/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran), dan pada hari Senin 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Adapun pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi:

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp 250.000."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.