Sukses

Nunung Srimulat Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus narkoba itu akan menjalani sidang bersama dengan suaminya July Jan Sambiran yang juga tersandung kasus yang sama.

"Iya, tuntutan dari JPU," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Nunung dan suaminya akan menjalani sidang pada siang ini. Dia berharap, kliennya itu dapat dituntut dengan hukuman yang ringan atau rehabilitasi.

"Keluarga meminta rehabilitasi. Sedangkan, tuntutan hukum hak dasar dari JPU tidak bisa diganggu gugat," ujar Wijayono.

Sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.

Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Sebelumnya, sidang perdana kasus narkoba Nunung Srimulat dan sang suami, July Jan Sambiran, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, S. H, mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.

"Bersifat alternatif artinya pilih salah satu. Jadi ada tiga dakwaan di situ, kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," ungkap pengacara Nunung Srimulat, Dr Wijayoni Hadi Sutrisno, usai sidang.

Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini