Sukses

Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei kedapatan menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei kedapatan menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menyampaikan, pengungkapan penyelundupan narkoba oleh Umar Kei itu dilakukan Sabtu 28 September 2019 lalu.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memasukan sabu ke dalam rutan dengan menyembunyikan sabu di dalam roti kaleng biskuit," tutur Fanani dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).

Dia menyebut, awalnya petugas menerima informasi akan ada upaya penyelundupan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Penyelidikan membawa penyidik ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Anggota melakukan pembuntutan dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menuju parkiran rutan PMJ," jelas dia soal Umar Kei.

Hasilnya, petugas menangkap pria bernama Muhammad Hasan. Selain memasukkan sabu seberat 21,47 gram ke kaleng biskuit, dia menyembunyikan empat buat cangklong ke tiga botol air mineral.

"Berdasarkan interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Key dan Ersa melalui perantara Ahmad Yasin alias Elang dan Novel. Mereka ini sedang menjalani penahanan di Rutan Narkotika PMJ," Fanani menandaskan.Sebelumnya, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Umar Kei di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Senjata

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lima paket sabu dalam penangkapan itu. Disita juga sepucuk pistol jenis Revolver

"Kami temukan satu senjata Revolver," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu (14/8/2019).

Atas perbuatannya itu, Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini