Sukses

Sempat Buron, 5 Penganiaya Anggota Polisi di Bogor Dibekuk

Pembacok korban terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Lima pelaku pembacokan anggota Intelkam Polsek Parung, Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi setelah sempat buron selama 10 hari. Mereka adalah YA alias Ompong (39), HE alias Bendot (25), MHP alias Iwan (28), Abd Hs alias Abdul (23) dan SP alias Agoy (35).

Mereka ditangkap di wilayah Garut, Jabar pada 29 September 2019. Pelaku pembacok korban terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap petugas.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, setelah dibacok di bagian leher belakang, Bripka Ade ditembak menggunakan senjata air soft gun. Kemudian wajah disiram bensin.

Kelima tersangka ini memiliki peran berbeda saat beraksi. YA yang membacok leher korban dengan golok, HE yang menyediakan alat, MHP mengejar Bripka Ade dengan celurit, ABD membonceng pelaku pembacok, sedangkan SP menyiram korban dengan bensin.

"Mereka merupakan anggota salah satu ormas," kata Joni, Selasa (1/10/2019).

Kejadian bermula ketika para pelaku hendak melakukan serangan balasan dengan mendatangi markas ormas di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada 20 September 2019.

Aksi balasan ini dipicu lantaran sebelumnya markas para pelaku di Desa Iwul, Sawangan, Depok diserang oleh ormas dari Parung pada 19 September malam.

"Ormas dari Sawangan ini mau melakukan aksi balasan ke Parung sekitar pukul 14.00 WIB," kata Joni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motifnya Didalami

Ketika itu, Bripka Ade dengan mengenakan pakaian sipil tengah memintai keterangan kepada dua anggota ormas dari Parung terkait aksi penyerangan sebelumnya. Namun dalam waktu bersamaan, muncul segerombolan massa ormas dari Sawangan dan menganiaya Bripka Ade.

"Kami masih mendalami motifnya. Biasanya kalau dilerai anggota bisa mereda, tapi waktu itu justru malah menyerang anggota," kata dia.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.