Kasus Anjing Pemburu Tewaskan Bocah, Pemilik Jadi Tersangka

Pria berinisial Y menjadi tersangka kasus kematian bocah korban serangan anjing pemburu babi di Hutan Bogor.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 05:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tetapkan Y tersangka kematian bocah MAS akibat gigitan anjing pemburu di Bogor.
  • Penetapan berdasarkan keterangan saksi, pemilik, dan bukti darah pada anjing penyerang.
  • Tersangka dijerat KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara; anjing dilepas untuk berburu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berinisial MAS (9) yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menyerang korban.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," tutur Silfi di Cibinong, Senin (8/6/2026), seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Di waktu yang bersamaan, sejumlah anjing yang digunakan untuk berburu babi hutan melintas dari arah belakang korban.

Menurut keterangan saksi, korban yang terkejut melihat kedatangan anjing-anjing tersebut kemudian berlari. Aksi itu diduga memicu anjing-anjing tersebut mengejarnya.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," jelas dia.

Polisi memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar empat ekor anjing yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pemilik anjing melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan tersebut.

 

Sudah Lama Bantu Berburu

Silfi menjelaskan, anjing-anjing itu memang sengaja dilepas untuk membantu aktivitas perburuan babi hutan yang dilakukan oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya telah lama digunakan untuk berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selain itu, kepolisian juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban guna kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bahwa kematian MAS disebabkan oleh gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.

Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta anggota komunitas pemburu yang berada di lokasi saat kejadian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6