Sukses

KPK Pantau Harta Kekayaan Anggota DPR Baru

Menurut Alex, semua anggota DPR yang baru saja dilantik sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya akan terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik.

"Ya nanti kita akan monitor, nanti setiap tahun, kan, mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat, kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya," ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut Alex, semua anggota DPR yang baru saja dilantik sudah melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh legislator terpilih menjadi salah satu syarat pelantikan.

"Pokoknya kalau enggak lapor LHKPN nggak bisa dilantik. Nah kan akhirnya kan 100 persen (menyampaikan LHKPN) kan. Itu kan saya bilang, LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia.

Pelantikan anggota MPR terpilih periode 2019-2024 digelar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2019). Pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Sabam Sirait dan Hillary Brigitta Lasut.

Sabam merupakan anggota DPD terpilih tertua berumur 82 tahun dari Dapil DKI Jakarta. Sedangkan Hillary Brigitta Lasut adalah anggota DPR termuda dari Nasdem Dapil Sulawesi Utara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengambilan Sumpah

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden RI bernomor 98/P/2019 tentang Peresmian Pengangkatan DPR, DPD, MPR masa jabatan 2019-2024. Pembacaan surat keputusan ini dibacakan Sekjen MPR Maruf Cahyono.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota MPRyang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta Ali yang diikuti 711 anggota MPR.

Acara kemudian ditutup dengan penandatangan surat keputusan serta sumpah dan janji secara simbolis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.