Sukses

Penjelasan Isi Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP

Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik RUU KUHP adalah soal hukuman pidana bagi pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik adalah soal hukuman pidana bagi pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, bagaimana sebenarnya bunyi pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RUU KUHP?

Dalam RUU KUHP, aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua, yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ada dua pasal yang mengatur yaitu Pasal 218 dan Pasal 219.

Berikut isi Pasal 218 dan Pasal 219 RUU KUHP beserta penjelasannya:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Pasal 218

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri, pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal).

Oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud Kuasa Presiden atau Wakil Presiden dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

3 dari 3 halaman

Pasal 219 dan 220

Pasal 219

Berikut bunyi Pasal 219:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Pasal 220

Berikut bunyi Pasal 220:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

Reporter : Syifa Hanifah

Sumber  : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.