Sukses

KPK Jawab Tudingan Kumpulkan Ketua BEM Sebelum Aksi DPR

Febri mengatakan, video yang beredar tersebut terjadi pada 11 dan 12 September 2019 saat KPK menerima audiensi sejumlah perwakilan masyarakat antikorupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bukan dalang di balik aksi yang dilakukan mahasiswa di DPR dan sejumlah daerah lainnya.

Hal ini sekaligus menjelaskan terkait video yang beredar seolah-olah KPK mengumpulkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebelum aksi besar-besaran selama Senin hingga Selasa, 23 dan 24 September 2019.

"Terkait adanya video yang beredar hari ini yang diframing seolah-oleh peristiwa itu adalah rapat beberapa saat sebelum demonstrasi mahasiswa dilakukan di Gedung DPR hari ini. Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Febri mengatakan, video yang beredar tersebut terjadi pada 11 dan 12 September 2019 saat KPK menerima audiensi sejumlah perwakilan masyarakat antikorupsi, akademisi, serta perwakilan pimpinan BEM yang perhatian dengan isu antikorupsi.

"KPK mengajak semua pihak menghargai niat tulus dari para mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. Jangan sampai mahasiswa dituduh digerakkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.

Menurut Febri, saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat, akademisi, dan pimpinan BEM, pihak KPK sempat mempublikasikan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan terjadi setelah surat presiden terkait revisi UU KPK ditandatangani.

"KPK mengajak semua pihak bersikap secara rasional dan tetap menjadi bagian dari semangat pemberantasan korupsi," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK