Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet hingga kontroversial.

Diterbitkan 24 September 2019, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU KUHP menjadi polemik setelah DPR berencana mengesahkannya pada 24 September 2019.
  • Berbagai kalangan menolak RUU KUHP karena banyak pasal multitafsir atau karet.
  • Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti perzinaan dan denda bagi wanita pulang malam.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi polemik dalam dua pekan terakhir. Terutama setelah DPR berencana mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Penolakan RUU KUHP datang dari berbagai kalangan. Mereka menilai RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet.

Tak hanya multitafsir. Beberapa pasal juga dianggap mengandung muatan kontroversial. Mulai dari perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan terlunta-lunta seperti gelandangan.

Apa saja pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6