Sukses

KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi

Imam Nahrawi baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam baru saja dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

"Segera (memeriksa Imam Nahrawi sebagai tersangka)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa Imam sebagai tersangka. "Tanggalnya berapa, tim penyidik yang memanggil," kata Alex.

Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu 11 September 2019.

Imam Nahrawi sempat mangkir tiga kali pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Imam tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kaitan Pemberian Suap

Dia mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.