Sukses

Dianggap Cemari Udara, Dua Pabrik di Jakarta Utara Disegel

Pabrik aluminium itu dinilai memiliki unsur kimia yang membahayakan. Lokasinya pun telah ditangani pihak Kepolisian dengan memasang garis polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih menyebut dua pabrik yang diduga melanggar aturan terkait polusi udara telah disegel. Kedua pabrik tersebut merupakan industri pengrajin aluminium.

"Kemarin wali kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang alumunium," kata Andono di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Pabrik aluminium itu dinilai memiliki unsur kimia yang membahayakan. Lokasinya pun telah ditangani pihak Kepolisian dengan memasang garis polisi. 

"Dua yang disegel, kan industri alumunium ada dua dan lainnya pengrajin batok kelapa. Kemarin sudah dilakukan oleh kepolisian," jelas dia. 

Sebelumnya, ada sekitar 25 perusahaan di Jakarta yang diduga mencemari lingkungan. Asap yang dikeluarkan dari pusat produksi pabrik itu dinilai melebihi ambang batas baku mutu sehingga berpengaruh terhadap kualitas udara Jakarta.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah melakukan review terhadap sejumlah perusahaan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, perusahaan ini diberi peringatan untuk mengoreksi mekanisme produksinya. Anies mengatakan review dilakukan bukan bertujuan untuk menghukum perusahaan tersebut, tapi agar perusahaan mengubah metode atau cara produksi mereka.

"Tujuannya bukan menghukum tapi mereka mengubah cara berproduksi. Jangan produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Tenggat Waktu

Sebanyak 25 perusahaan ini merupakan industri skala rumahan yang berada di Jakarta Utara, 23 di antaranya merupakan usaha pembakaran arang dan peleburan timah.

Anies mengatakan pihaknya memberi tenggat agar melaksanakan apa yang diperintahkan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki mekanisme produksi.

"Kalau tenggat waktu itu tidak ditunaikan, maka kita akan berikan sanksi, termasuk pencabutan izin salah satu opsinya," jelas Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengirimkan tim ke sekolah yang terdampak asap dari industri pembakaran arang dan peleburan timah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Tim ini akan melakukan filterisasi atau penyaringan agar sekolah bisa terbebas dari asap yang mengganggu prosesi belajar dan mengajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.