Sukses

Menyerahkan Diri, Dirut PTPN III Ditahan KPK

Selain Dirut PTPN III Dolly Pulungan, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dolly langsung ditahan karena terjerat kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"DPL (Dolly) ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Dirut PTPN III Dolly Pulungan yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar. Dia mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," kata dia.

Selain Dirut PTPN III Dolly Pulungan, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi juga sudah ditahan KPK. Pieko kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko) di Bandara sekitar pukul 14.15 WIB," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.