Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Cipularang

Selain rem truk yang blong, muatan truk melebihi kapasitas. Jika dalam keadaan normal, truk memiliki kapasitas muatan 12 ton.

Diterbitkan 04 September 2019, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Purwakarta - Dua sopir truk ditetapkan jadi tersangka tabrakan di KM 91 Tol Cipularang. Salah satu tersangka adalah Subana, sopir truk pengangkut tanah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/9/2019), satu tersangka lainnya Dedi Hidayat yang tewas di lokasi kejadian. Sopir truk dijadikan tersangka karena dinilai lalai dalam mengemudikan truk.

Selain rem truk yang blong, muatan truk melebihi kapasitas. Jika dalam keadaan normal, truk memiliki kapasitas muatan 12 ton. Namun saat terjadi kecelakaan, muatan tanah yang diangkut sebesar 37 ton.

Tabrakan yang terjadi di KM 91 ruas Tol Cipularang, Purwakarta, mengakibat delapan orang tewas serta puluhan luka-luka. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6